Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Njomplang, DPR: Butuh Evaluasi Demi Efektivitas Anggaran
Kamis, 13 Juni 2024 - 10:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di PTN bisa diperbesar. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besaran subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Akibatnya uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) melonjak drastis.
“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di tanah air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2024).
Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp32,859 triliun.
Huda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di tanah air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2024).
Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp32,859 triliun.
Huda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
Lihat Juga :