Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Njomplang, DPR: Butuh Evaluasi Demi Efektivitas Anggaran

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:26 WIB
“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antar lembaga,” ujarnya.

Baca juga: 4 Perbedaan Mendasar Sekolah Kedinasan dengan Perguruan Tinggi Reguler



Huda menuturkan, jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek maka tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi. Dengan demikian tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.

“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!