4 Perbedaan Mendasar Sekolah Kedinasan dengan Perguruan Tinggi Reguler

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB
loading...
4 Perbedaan Mendasar...
Setidaknya ada 4 perbedaan mendasar antara perguruan tinggi reguler dengan Sekolah Kedinasan, salah satunya dalam hal instansi yang menaungi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan mendasar antara Sekolah Kedinasan dengan perguruan tinggi regular yang perlu diketahui. Saat ini masih banyak orang yang menyamakan antara perguruan tinggi dengan Sekolah Kedinasan. Padahal jika dicermati, ada sejumlah perbedaan antara Sekolah Kedinasan dan perguruan tinggi regular. Apa saja? Mengutip akun Instagram @studikedinasan.id, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Perbedaan Mendasar Sekolah Kedinasan vs Perguruan Tinggi Reguler


1. Instansi yang Menaungi


Berbeda dengan perguruan tinggi atau universitas pada umumnya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Kedinasan dikelola oleh instansi terkait.

Misalnya, Sekolah kedinasan PKN STAN berada di bawah instansi Kementerian Keuangan, STIN dibawah Badan Intelijen atau STIS yang berada dibawah naungan Badan Pusat Statistik.

2. Biaya Pendidikan


Selain instansi yang menaungi, perbedaan selanjutnya antara sekolah kedinasan dengan perguruan tinggi reguler adalah pada Biaya Pendidikan.

Jika biaya kuliah di perguruan tinggi menjadi tanggung jawab masing-masing mahasiswa, sebagian besar biaya kuliah di sekolah kedinasan ditanggung instansi yang menaungi.

Baca juga: Ini Beda Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi, Teliti Yuk Biar Paham

3. Dunia Perkuliahan


Ini 4 perbedaan selanjutnya antara sekolah kedinasan dengan perguruan tinggi reguler adalah pada aspek Dunia Perkuliahan. Berbeda dengan perguruan tinggi reguler yang cenderung serius tapi santai, sekolah kedinasan menekankan pada aspek kedisiplinan dalam perkuliahan

Saat perguruan tinggi reguler tidak mengharuskan tampil dengan seragam, sekolah kedinasan justru sebaliknya. Karena itu, salah satu prasyarat yang ditetapkan sekolah kedinasan juga cenderung berbeda dengan perguruan tinggi atau universitas pada umumnya.

4. Soal Privilege Atau Keleluasaan


Adapun perbedaan mendasar selanjutnya yang menjadi pembeda antara sekolah kedinasan dengan perguruan tinggi reguler adalah pada aspek Privilege atau Keleluasaan.

Umumnya perguruan tinggi memberikan beasiswa hanya bagi mahasiswa yang dianggap memenuhi sejumlah persyaratan, baik akademik maupun teknik.

Sementara di beberapa sekolah kedinasan, justru diberikan keleluasaan berupa pemberian uang saku setiap bulan kepada seluruh mahasiswanya. Sejumlah sekolah kedinasan juga memberikan layanan atau fasilitas secara cuma-cuma berupa asrama kepada para mahasiswanya, sementara di perguruan tinggi tidak ada.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Berita Terkini
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
APDOVI Perkuat Kapasitas...
APDOVI Perkuat Kapasitas Dosen Vokasi untuk Cetak Lulusan Berkualitas
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved