Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka 1 Juli, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Ini

Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:19 WIB
- bagi mahasiswa on-going program magister (S-2), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4

- Nilai IPK S-1 paling rendah 3,25 pada skala 4

- Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: paket UKBI yang diambil adalah Paket 1, predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640)

- Memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5

- Memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut; memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi; topik yang akan ditulis dalam tesis; rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

- Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a) b) c) judul/tema esai adalah “Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia”. Esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata. Esai berisi deskripsi diri, deskripsi tentang karya yang pernah dihasilkan, karya hebat yang akan dihasilkan setelah menyelesaikan studi, dan bagaimana karya hebat yang akan dihasilkan tersebut dapat berguna bagi kemajuan Indonesia.

Persyaratan Khusus Program S3



- Belum berusia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan

- Mempunyai surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi)

- Mempunyai surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa ongoing
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More