UNJ Buka Seleksi Mandiri Jalur Pindahan untuk Mahasiswa PTN, Apa Syaratnya?
Kamis, 25 Juli 2024 - 12:56 WIB
7. Memiliki IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan kartu/daftar hasil studi.
8. Mahasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak sedang menjalani cuti kuliah atau telah kehilangan statusnya sebagai mahasiswa di PTN asal.
Baca juga: UKT UNJ 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Tertinggi Rp12 Juta
9. Mahasiswa tidak sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
10. Tidak terlibat narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
12. Memberikan Surat Permohonan Pindahan dari PTN asal dengan format:
• Ditujukan kepada Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) UNJ
• Nama lengkap
• Asal universitas
• Jenjang dan asal perguruan tinggi
• Durasi studi yang telah ditempuh
8. Mahasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak sedang menjalani cuti kuliah atau telah kehilangan statusnya sebagai mahasiswa di PTN asal.
Baca juga: UKT UNJ 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Tertinggi Rp12 Juta
9. Mahasiswa tidak sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
10. Tidak terlibat narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
12. Memberikan Surat Permohonan Pindahan dari PTN asal dengan format:
• Ditujukan kepada Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) UNJ
• Nama lengkap
• Asal universitas
• Jenjang dan asal perguruan tinggi
• Durasi studi yang telah ditempuh
Lihat Juga :