Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:12 WIB
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More