Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:12 WIB
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
• Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda