Pejuang CPNS Kemenkeu! Segini Gaji Lulusan STAN D3 dan D4 Serta Tunjangannya
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:51 WIB
JAKARTA - Segini gaji lulusan D3 dan D4 PKN STAN serta tunjangannya yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN merupakan perguruan tinggi negeri kedinasan yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
PKN STAN menjadi salah satu pilihan favorit bagi para lulusan SMA di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan. Setelah bekerja di lembaga pemerintah, lulusan STAN juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja sesuai golongan pangkatnya. Jurusan di PKN STAN ada Diploma 3 (D3) dan Diploma 4 (D4) yang disebut-sebut merupakan jurusan prospektif, simak ya!
Saat ini, PKN STAN memiliki program D3 dan D4 atau S1 Terapan. Setiap lulusan dari program tersebut nantinya akan setara dengan beberapa golongan pangkat pada CPNS. Setiap golongan tentu memiliki gaji yang berbeda-beda setiap bulan.
Oleh sebab itu, gaji pokok lulusan STAN akan disesuaikan dengan aturan tentang gaji PNS yang berlaku. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut gaji lulusan STAN setiap golongan:
• Gaji lulusan PKN STAN Program D3 (PNS Gol. IIc): Rp2.485.900 - Rp3.958.200
• Gaji lulusan PKN STAN Program D4 (PNS Gol. IIIa): Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok. LulusanPKN STAN yang menjadi CPNS juga akan menerima tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda.
PKN STAN menjadi salah satu pilihan favorit bagi para lulusan SMA di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan. Setelah bekerja di lembaga pemerintah, lulusan STAN juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja sesuai golongan pangkatnya. Jurusan di PKN STAN ada Diploma 3 (D3) dan Diploma 4 (D4) yang disebut-sebut merupakan jurusan prospektif, simak ya!
Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 PKN STAN
1. Gaji lulusan STAN
Saat ini, PKN STAN memiliki program D3 dan D4 atau S1 Terapan. Setiap lulusan dari program tersebut nantinya akan setara dengan beberapa golongan pangkat pada CPNS. Setiap golongan tentu memiliki gaji yang berbeda-beda setiap bulan.
Oleh sebab itu, gaji pokok lulusan STAN akan disesuaikan dengan aturan tentang gaji PNS yang berlaku. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut gaji lulusan STAN setiap golongan:
• Gaji lulusan PKN STAN Program D3 (PNS Gol. IIc): Rp2.485.900 - Rp3.958.200
• Gaji lulusan PKN STAN Program D4 (PNS Gol. IIIa): Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok. LulusanPKN STAN yang menjadi CPNS juga akan menerima tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda.
tulis komentar anda