Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
Kemenpan RB resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.Foto/Ist
JAKARTA - Ini aturan baru mengenai batas usia pelamar CPNS 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi para pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Terbaru Soal Batas Usia CPNS 2024





Dalam peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, berhak mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Regulasi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen ASN berlangsung dengan adil dan transparan.

Serta untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas negara.



Persyaratan CPNS 2024 Selain Syarat Batas Usia



1. Tidak Pernah Dipidana

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More