Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
4. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Kesehatan
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesiapan Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(wyn)
Lihat Juga :