Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi di CPNS 2024, Ada Syarat TOEFL?
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:09 WIB
4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024
5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;
6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
d. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Kemendikbudristek, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.
8. Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan wajib melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 9. Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi Pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan
tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik Mesin/D-IV Teknik Mesin;
10. Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024;
5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;
6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
d. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Kemendikbudristek, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.
8. Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan wajib melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS yang masih berlaku pada saat mendaftar dengan nilai minimal 9. Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi Pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan
tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik Mesin/D-IV Teknik Mesin;
10. Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024;
Lihat Juga :