Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:00 WIB
Pemerintah telah mengumumkan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024, salah satu formasi PPPK yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan itu bisa saja mencuat menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 diantaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Lalu apakah guru swasta bisa ikut mendaftar PPPK Guru 2024? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?





Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)

Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More