Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:01 WIB
Persyaratan PPPK Guru 2024
1. Pelamar merupakan:
• Pelamar prioritas
• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
• Guru non-ASN di instansi daerah
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
tulis komentar anda