Selamat! 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Rabu, 18 September 2024 - 10:51 WIB
Kementerian Agama ( Kemenag ) mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Agama 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
“Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi. Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.
Selengkapnya, baca:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 18 - 20 September 2024, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani ini. Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama.
“Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024,” lanjutnya.
Ali Ramdhani menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Menurutnya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
“Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi. Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.
Selengkapnya, baca:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 18 - 20 September 2024, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani ini. Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama.
“Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024,” lanjutnya.
Ali Ramdhani menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Menurutnya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda