Perhatikan Passing Grade SKD CPNS 2024 Jika Mau Lolos Seleksi
Senin, 23 September 2024 - 08:30 WIB
JAKARTA - Ini info passing grade SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui para pelamar CPNS. Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi. Berapa nilai passing grade SKD CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut. Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Baca juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS, Pahami Agar Lebih Mudah
Passing Grade SKD CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut. Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Baca juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS, Pahami Agar Lebih Mudah
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda