Perhatikan Passing Grade SKD CPNS 2024 Jika Mau Lolos Seleksi

Senin, 23 September 2024 - 08:30 WIB
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut. Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Baca juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS, Pahami Agar Lebih Mudah

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:



Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!