Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan
Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
JAKARTA - Besaran gaji rektor PTN menarik kembali untuk diulas menyusul terpilihnya Rektor baru UI periode 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). Dalam pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri mendapatkan total 18 suara dan mengungguli dua kandidat lainnya.
Selain prestise, jabatan Rektor UI dan juga rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya tentu memiliki gaji yang besar. Benarkah demikian? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Besaran Gaji Rektor Universitas Negeri bisa dilhat dari laman Asosiasi Dosen Perkadosi, dosen PTN termasuk PNS golongan III (III/a sampai III/d) dan golongan IV (IV/a sampai IV/e).
Penggajian dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
Menurut peraturan tersebut, besar gaji PNS termasuk dosen dan rektor PNS, ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. 1.
Selain prestise, jabatan Rektor UI dan juga rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya tentu memiliki gaji yang besar. Benarkah demikian? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Kisaran Gaji Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Besaran Gaji Rektor Universitas Negeri bisa dilhat dari laman Asosiasi Dosen Perkadosi, dosen PTN termasuk PNS golongan III (III/a sampai III/d) dan golongan IV (IV/a sampai IV/e).
Penggajian dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
Menurut peraturan tersebut, besar gaji PNS termasuk dosen dan rektor PNS, ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.
Besaran Gaji Dosen PNS Termasuk Rektor
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. 1.
tulis komentar anda