Ciptakan Pendidikan Menyenangkan bagi Anak di Rumah

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:33 WIB
Ketua Lembaga Pemerhati Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan sekolah kembali dibuka di kawasan zona kuning . Namun, orang tua diingatkan bahwa tidak ada kewajiban anak harus ikut pelajaran tatap muka di sekolah. Setiap orang tua tetap dibebaskan jika ingin memilih model pembelajaran jarah jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19.

Ketua Lembaga Pemerhati Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kunci melindungi anak ada pada orang tua. Mau memilih sekolah tatap muka atau tetap belajar secara daring di rumah, pertimbangan orang tua haruslah keselamatan anak. Intinya, pendidikan harus memenuhi hak hidup dan sehat anak.



“Kami titip agar setiap orang tua jadi pelindung putra putrinya. Keputusan yang belajar tatap muka atau tetap di rumah harus karena kepentingan anak, bahwa itu yang terbaik buat anak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan konvensi anak,” ujar pemerhati anak yang akrab disapa kak Seto, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Nadiem Sebut Kurikulum Darurat COVID-19 Lebih Sederhana )

Mengenai kebijakan sekolah boleh dibuka di zona hijau dan zona kuning, Kak Seto menyebut itu mengkhawatirkan. Alasannya, meski sebuah daerah dinyatakan sebagai zona hijau itu belum tentu aman karena ada lalu lintas orang. Orang dari zona merah atau kuning setiap saat bisa masuk ke zona hijau. Anak-anak pun saat di sekolah rentan tertular virus karena kebiasaan bermain seru-seruan dengan teman-temannya, misalnya berpegangan tangan, berangkulan, atau bertukaran masker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!