Jabatan Fungsional Akademik Tertinggi di Kampus, Segini Gaji Guru Besar di Indonesia
Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB
JAKARTA - Segini besaran gaji dan tunjangan guru besar atau professor di Indonesia. Profesor atau guru besar merupakanjabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap di perguruan tinggi dan bukan gelar akademis.
Untuk menduduki jabatan akademik profesor, seseorang harus memiliki gelar doktor akademik. Sebagai jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi, gaji atau penghasilan seorang guru besar tentu mengundang rasa ingin tahu. Berapa besarnya? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.
Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.
Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000. Di luar itu, biasanya seseorang yang menyandang gelar profesor memiliki Pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen di universitas.
Untuk menduduki jabatan akademik profesor, seseorang harus memiliki gelar doktor akademik. Sebagai jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi, gaji atau penghasilan seorang guru besar tentu mengundang rasa ingin tahu. Berapa besarnya? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia
Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.
Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.
Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000. Di luar itu, biasanya seseorang yang menyandang gelar profesor memiliki Pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen di universitas.
Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya
1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)
Lihat Juga :
tulis komentar anda