Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) 2024 resmi dibuka. Formasi PPPK Kemenkes 2024 dibuka untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta dosen.
14.593 formasi PPPK Kemenkes terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id.
Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Kebutuhan PPPK Kemenkes diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. Yaitu eks tenaga honorer kategori 2 yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenkes.
Kemudian untuk tenaga non ASN yang terdiri dari pegawai yang terdaftar dalam database non ASN di KN dan aktif bekerja di Kemenkes atau pegawai yang aktif bekerja dua tahun terakhir secara terus menerus di Kemenkes.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Dikutip dari pengumuman PPPK Kemenkes di laman Kemenkes, berikut ini persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.593 formasi PPPK Kemenkes terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id.
Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Kebutuhan PPPK Kemenkes diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. Yaitu eks tenaga honorer kategori 2 yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenkes.
Kemudian untuk tenaga non ASN yang terdiri dari pegawai yang terdaftar dalam database non ASN di KN dan aktif bekerja di Kemenkes atau pegawai yang aktif bekerja dua tahun terakhir secara terus menerus di Kemenkes.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Dikutip dari pengumuman PPPK Kemenkes di laman Kemenkes, berikut ini persyaratannya.
Persyaratan PPPK Kemenkes 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
tulis komentar anda