Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:09 WIB
loading...
Berapa Batas Usia Daftar...
Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 telah dibuka mulai 1 Oktober. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info syarat batas usia pendaftar PPPK 2024 yang perlu diketahui. Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 telah dibuka mulai 1 Oktober.

Batas usia sering kali menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, tak terkecuali pendaftaran PPPK 2024 kali ini. Info lengkap terkait hal ini akan dibahas artikel berikut ini, simak ya!

Berapa Batas Usia PPPK 2024?


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila mengacu pada aturan yang sama, batas usia PPPK sesuai jabatannya adalah:

• Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan: 58 tahun

• Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

• Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun


Syarat Pendaftaran PPPK 2024


Selain batas usia, pelamar PPPK 2024 juga wajib memenuhi persyaratan berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

• Kartu keluarga (KK)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Lowongan Sarjana Penggerak...
Lowongan Sarjana Penggerak Pembangunan 2025 Dibuka, Jadi ASN Program Makan Bergizi
Tukin Tak Kunjung Cair,...
Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendikti Saintek
Apa Arti Kode R3 di...
Apa Arti Kode R3 di Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPPK 2024?
2 Cara Melihat Hasil...
2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!
Rekomendasi
Gempa 7,7 Skala Richter...
Gempa 7,7 Skala Richter Guncang Myanmar, Ini 3 Fakta tentang Sesar Sagaing
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
Its Family Time! Seharian...
It's Family Time! Seharian Keliling Rumah Tetangga, Sampai Rumah Waktunya Nonton Film-film Keren di Big Movies Platinum GTV!
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
H-3 Lebaran, 88.000...
H-3 Lebaran, 88.000 Unit Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jateng
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
Berita Terkini
Kata Mudik Berasal dari...
Kata Mudik Berasal dari Singkatan Bahasa Jawa, Apa Artinya Sesuai KBBI?
12 jam yang lalu
Idul Fitri atau Idulfitri,...
Idul Fitri atau Idulfitri, Mana Kata yang Baku?
12 jam yang lalu
UNJ Siap Menggelar Wisuda...
UNJ Siap Menggelar Wisuda 2025 di GOR Berstandar Internasional
14 jam yang lalu
Panitia SNPMB Beri Kesempatan...
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Peserta Antrean SNBT 2025 untuk Selesaikan Pendaftaran
15 jam yang lalu
Daftar Ulang SPAN PTKIN...
Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
16 jam yang lalu
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
17 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved