Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info syarat batas usia pendaftar PPPK 2024 yang perlu diketahui. Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 telah dibuka mulai 1 Oktober.
Batas usia sering kali menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, tak terkecuali pendaftaran PPPK 2024 kali ini. Info lengkap terkait hal ini akan dibahas artikel berikut ini, simak ya!
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila mengacu pada aturan yang sama, batas usia PPPK sesuai jabatannya adalah:
• Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan: 58 tahun
• Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
• Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Selain batas usia, pelamar PPPK 2024 juga wajib memenuhi persyaratan berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
• Kartu keluarga (KK)
Batas usia sering kali menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, tak terkecuali pendaftaran PPPK 2024 kali ini. Info lengkap terkait hal ini akan dibahas artikel berikut ini, simak ya!
Berapa Batas Usia PPPK 2024?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila mengacu pada aturan yang sama, batas usia PPPK sesuai jabatannya adalah:
• Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan: 58 tahun
• Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
• Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Selain batas usia, pelamar PPPK 2024 juga wajib memenuhi persyaratan berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
• Kartu keluarga (KK)