Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:46 WIB
Pengacara Krisna Murti berfoto bersama usai meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur. Foto/Yudhistiro/ Inews
JAKARTA - Usia tak menghalangi pengacara Krisna Murtimeraih gelar doktor diUniversitas Jayabaya, Jakarta Timur. Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik.

Mengecap bangku kuliah pada Maret 2021 hingga akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3, Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude. "Semoga ke depannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).

Di tengah kepadatan waktunya sebagai seorang pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".





Disertasi Krisna diuji oleh sembilan penguji, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.

Dalam disertasinya, Krisna membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.

Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.

Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More