Universitas Jayabaya Kukuhkan Ary Ginanjar Sebagai Profesor Kehormatan
Jum'at, 13 Februari 2026 - 15:15 WIB
loading...
Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan saat prosesi pengukuhan Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian sebagai Profesor Kehormatan Universitas Jayabaya.
A
A
A
JAKARTA - Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honoris Causa) oleh Universitas Jayabaya. Gelar akademik kehormatan tertinggi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Ary dalam bidang penguatan karakter hukum di Indonesia.
"Penetapan bidang ini bukanlah pilihan simbolik, melainkan didasarkan pada kesesuaian mendalam antara pemikiran beliau dengan kebutuhan fundamental pembangunan hukum nasional," ujar Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam sidang terbuka senat akademik di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H ., lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta pada Kamis, (12/2/2026)
Prof. Fauzie menegaskan bahwa selama ini Ary telah memberikan kontribusi nyata melalui berbagai karya dan konsep dalam membentuk integritas, baik pada skala individu maupun institusi. Kehadiran profesor kehormatan di bidang ini diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan hukum yang berlandaskan nurani dan keadilan.
“Kualiafikasi beliau, oleh pengetahuan implisit yang luar biasa, yang beliau telah eksplisitkan menjadi karya ilmiah bermutu tinggi, melalui proses uji kompetensi dan kepatutan yang ketat Universitas Jayabaya menilai bahwa kedalaman pemikiran dan rekam jejak telah memenuhi bahkan melampaui standar kepakaran,” jelasnya.
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti ketimpangan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Ia menilai pendidikan hukum saat ini masih terlalu menekankan kecerdasan intelektual (Intellectual Quotient/IQ), sementara kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) belum mendapat perhatian yang seimbang.
"Penetapan bidang ini bukanlah pilihan simbolik, melainkan didasarkan pada kesesuaian mendalam antara pemikiran beliau dengan kebutuhan fundamental pembangunan hukum nasional," ujar Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam sidang terbuka senat akademik di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H ., lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta pada Kamis, (12/2/2026)
Prof. Fauzie menegaskan bahwa selama ini Ary telah memberikan kontribusi nyata melalui berbagai karya dan konsep dalam membentuk integritas, baik pada skala individu maupun institusi. Kehadiran profesor kehormatan di bidang ini diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan hukum yang berlandaskan nurani dan keadilan.
“Kualiafikasi beliau, oleh pengetahuan implisit yang luar biasa, yang beliau telah eksplisitkan menjadi karya ilmiah bermutu tinggi, melalui proses uji kompetensi dan kepatutan yang ketat Universitas Jayabaya menilai bahwa kedalaman pemikiran dan rekam jejak telah memenuhi bahkan melampaui standar kepakaran,” jelasnya.
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti ketimpangan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Ia menilai pendidikan hukum saat ini masih terlalu menekankan kecerdasan intelektual (Intellectual Quotient/IQ), sementara kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) belum mendapat perhatian yang seimbang.
Lihat Juga :