Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:42 WIB
Korban praktik perjudian online masih terus berjatuhan, sayangnya kalangan pelajar dan generasi muda pun kini banyak yang terlibat selain orang dewasa. Foto ilustrasi/Ist
KAYU AGUNG - Indonesia kini masih berada pada fase darurat judi online. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sejumlah 971.285 konten dan situs judi online, namun praktik perjudian online masih terus tumbuh. Korban judi online terus berjatuhan. Tak hanya orang tua, sayangnya anak-anak pun kini banyak yang terlibat dalam judi online.

Dosen Diploma IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (TRPL) Politeknik Negeri Lampung Fathurrahman Kurniawan Ikhsan mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital untuk segmen kelompok masyarakat (komunitas) di Stadion Segitiga Emas, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/10/2024).

Ikhsan mengatakan, dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih, Kemkominfo bahkan terus bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening hingga e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online. ”Per Juli 2018-September 2023, ada 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet telah diblokir,” ujar Ikhsan dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).





Judi online, atau kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainnya sebagai taruhan, menurut Ikhsan, bentuknya menyerupai game online sehingga menarik anak-anak dan remaja untuk ikut memainkannya.

”Orang tua harus mengenali judi yang tersamar sebagai game online. Apalagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat dalam dunia judi online,” jelas Ikhsan.

Dalam diskusi yang dibuka oleh Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya sebagai keynote speaker itu, Ikhsan juga memberikan ciri-ciri judi online yang berkedok sebagai game online, di antaranya yaitu berpenampilan mirip dengan game online.

”Ciri lainnya, fitur perjudian terselubung, pembayaran dan pearikan hadiah dengan uang sungguhan, tidak ada regulasi/lisensi, penawaran hadiah menggiurkan, konten tidak cocok untuk semua usia,” ujarnya.

Sejumlah komunitas masyarakat di wilayah Kabupaten OKI yang hadir dalam diskusi, di antaranya, Komunitas pegiat media sosial Layar Kajang, Karang Taruna Kabupaten OKI, komuninas ojek online Kayuagung OKI Jek, Bujang Gadis Bende Seguguk (Ikatan putra putri OKI), Imoki (Ikatan Mahasiswa OKI), serta masyarakat Kabupaten OKI dan sekitarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More