Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:21 WIB
Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah baik meterai tempel maupun e-meterai. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah. Penyelenggara saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).

Bagi Anda pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, siapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum pendaftaran ditutup 20 Oktober 2024.

Baca juga: Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

2 Pilihan Meterai di PT Pos Indonesia





PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:

1. Meterai Tempel (keping/ fisik)



Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

2. E-meterai (elektronik)



Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More