Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:21 WIB
JAKARTA - Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah. Penyelenggara saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).
Bagi Anda pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, siapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum pendaftaran ditutup 20 Oktober 2024.
Baca juga: Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:
Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.
Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.
Bagi Anda pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, siapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum pendaftaran ditutup 20 Oktober 2024.
Baca juga: Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya
2 Pilihan Meterai di PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:
1. Meterai Tempel (keping/ fisik)
Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.
2. E-meterai (elektronik)
Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.
Lihat Juga :
tulis komentar anda