Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:21 WIB
Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.
Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Kedua pilihan tersebut mempermudah calon peserta PPPK untuk lebih fleksibel dalam memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Baik itu meterai tempel untuk dokumen fisik maupun e-meterai untuk keperluan digital, keduanya sah digunakan dalam proses seleksi PPPK 2024.
Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:
Menggunakan meterai palsu adalah pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan.
Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi.
Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Kedua pilihan tersebut mempermudah calon peserta PPPK untuk lebih fleksibel dalam memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Baik itu meterai tempel untuk dokumen fisik maupun e-meterai untuk keperluan digital, keduanya sah digunakan dalam proses seleksi PPPK 2024.
Keuntungan Beli Meterai di Kantor Pos atau Pospay
Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:
1. Keaslian Terjamin
Menggunakan meterai palsu adalah pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan.
Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi.
Lihat Juga :