UPH Tegas Menindak Kasus Kekerasan Seksual, Bukti Komitmen Penegakan Aturan dan Perlindungan terhadap Korban
Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:29 WIB
TANGERANG - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik, Mario Santoso. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Sehubungan dengan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Jurusan Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas, dan dengan menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan bahwa Mario Santoso (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika UPH.
Seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022 selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut.
Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan dan respon cepat, tanggap, serta bertanggung jawab yang dilakukan UPH:
♦ 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
♦ Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
♦ 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
Sehubungan dengan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Jurusan Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas, dan dengan menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan bahwa Mario Santoso (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika UPH.
Seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022 selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut.
Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan dan respon cepat, tanggap, serta bertanggung jawab yang dilakukan UPH:
♦ 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
♦ Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
♦ 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
Lihat Juga :
tulis komentar anda