UPH Tegas Menindak Kasus Kekerasan Seksual, Bukti Komitmen Penegakan Aturan dan Perlindungan terhadap Korban

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:29 WIB
Satgas PPKS UPH

1. Apa Itu Satgas PPKS?

Dibentuk sejak 22 Desember 2022, Tim Satgas PPKS UPH berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH. Tim Satgas PPKS UPH terdiri dari empat divisi yang memiliki tugas pokok masing-masing. Pertama, Divisi Badan Pengurus Harian yang bertugas memantau keseluruhan kinerja tim Satgas PPKS UPH.

Kedua, Divisi Survei dan Data yang bertugas melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi.

Ketiga, Divisi Pencegahan bertugas memperkuat komunitas melalui berbagai kegiatan seminar, training, dan konsep lainnya. Keempat, Divisi Pelaporan dan Penanganan yang bertugas membuat alur pelaporan, menindaklanjuti laporan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.

Satgas PPKS ada berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH memiliki peran penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, melalui upaya preventif, penanganan kasus, dan pendampingan korban.

Satgas PPKS UPH senantiasa berada di pihak korban dan tidak menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Satgas PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan. Jika Anda mengalami, melihat, atau mendengar kasus kekerasan seksual di UPH, segera hubungi Satgas PPKS melalui satgas.ppks@uph.edu.

2. Tujuan Satgas PPKS

Satgas PPKS bertujuan untuk:

♦ Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

♦ Menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang responsif terhadap korban.

♦ Meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan

kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

♦ Memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan yang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!