Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru

Senin, 11 November 2024 - 10:50 WIB
Selanjutnya, Wapres Gibran mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan untuk kriminalisasi guru. "Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegasnya

Oleh karena itu, Wapres Gibran selanjutnya mengusulkan bahwa adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, para guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.

"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," pungkasnya.

Dari pantauan iNews Media Group, Wapres Gibran tiba di tempat sekitar pukul 09.15 WIB, yang disambut oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Diketahui, Rakor Evaluasi ini dalam rangka mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran khususnya di bidang pendidikan yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!