Survei IPNU: 80,67% Mahasiswa Tak Dapat Pembelajaran Daring dari Kampus
Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:48 WIB
PP IPNU melakukan survei potret realitas pendidikan tinggi di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/abdul rochim
JAKARTA - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) melakukan survei potret realitas pendidikan tinggi di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masa Pandemi Corona Buktikan Belajar Bisa Dilakukan di Mana Pun)
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Lihat Juga :