Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus ? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda