Apa Itu Prodi Anestesi yang Kini Jadi Sorotan Hukum?
Rabu, 25 Desember 2024 - 11:40 WIB
JAKARTA - Kasus kematian mahasiswi program Pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Undip dr Aulia Risma menemui babak baru. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dari kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr Aulia Risma Lestari. 3 tersangka itu berinisial TE, SM dan Zr.
Baca juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Tersangka TE diketahui sebagai Taufik Eko Nugroho yang saat ini menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip. Sementara SM dan Zr adalah senior korban.
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, yang meninggal dunia dan menjadi korban bullying dan kekerasan senior dan otoritas kampus, meminta 3 tersangka agar ditahan.
Baca juga: Respons Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS Undip, MRPTNI Siap Jadi Mediator
Selain karena para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1), di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara, juga ada pertimbangan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya, termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
Program studi anestesi merupakan cabangprodi kedokteran yang mengkhususkan diri pada ilmu anestesiologi dan manajemen nyeri.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr Aulia Risma Lestari. 3 tersangka itu berinisial TE, SM dan Zr.
Baca juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Tersangka TE diketahui sebagai Taufik Eko Nugroho yang saat ini menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip. Sementara SM dan Zr adalah senior korban.
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, yang meninggal dunia dan menjadi korban bullying dan kekerasan senior dan otoritas kampus, meminta 3 tersangka agar ditahan.
Baca juga: Respons Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS Undip, MRPTNI Siap Jadi Mediator
Selain karena para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1), di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara, juga ada pertimbangan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya, termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
Mengenal Prodi Anestesi
Program studi anestesi merupakan cabangprodi kedokteran yang mengkhususkan diri pada ilmu anestesiologi dan manajemen nyeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda