Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:17 WIB
Instansi pemerintah bisa mengangkat tenaga non-ASN PPPK Paruh Waktu, apa itu PPPK Paruh Waktu dan berapa gajinya? Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi dua yaitu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bisa dilakukan instansi pemerintah dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah mendorong percepatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dengan memasukkan kriteria tambahan persyaratan pelamar yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Kriteria tambahan ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS ; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.



Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap 1 2024 pun dilakukan. Menteri Rini juga mengimbau instansi pusat dan daerah untuk tetap menyiapkan anggaran untuk yang lulus PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!

Sedangkan bagi instansi yang membuka lowongan PPPK namun ada masalah keterbatasan anggaran maka bisa menjadikan pegawai non-ASN yang lulus menjadi PPPK paruh Waktu.

Pengertian PPPK Paruh Waktu



PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang berasal dari peserta seleksi PPPPK non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, mengikuti seleksi, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More