Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:03 WIB
loading...
Diperpanjang sampai...
Berikut ini cara daftar PPPK Tahap 2 yang resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Foto/Kementerian PANRB.
A A A
JAKARTA - Berikut ini cara daftar PPPK Tahap 2 yang resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Klik portal SSCASN untuk pendaftaran online.

Kesempatan yang lebih luas diberikan pemerintah kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!

Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Selain itu juga ada aturan tambahan kriteria pelamar pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sebagaimana dijelaskan melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Tahap 1, TMS seleksi administrasi CPNS, dan belum melamar.

Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Pada ketiganya hanya bisa melamar untuk posisi pengelola umum professional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Cara Mendaftar PPPK Tahap 2 2024


Dengan perpanjangan waktu ini, calon abdi negara bisa memaksimalkan diri guna lolos ke tahap selanjutnya, berikut ini tahapan pendaftarannya.

1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login

2.Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran

3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)