Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025? . Foto/BKN.
JAKARTA - Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor 16 Tahun 2025? Peraturan ini banyak dicari karena mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.



Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Isi Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu



PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

1. Kebutuhan yang Bisa Diisi untuk PPPK Paruh Waktu

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More