Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya

Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Kriteria Sekolah yang Menerima Redistribusi Guru PNS dan PPPK



1. memiliki izin operasional dari Pemda;

2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;

4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

6. tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan

7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!