Ini Kriteria Guru Madrasah dan RA yang Akan Menerima Tunjangan Insentif dari Kemenag

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:03 WIB
Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah akan tetap disalurkan di tengah efisiensi anggaran tahun ini. Foto/Kemenag.
JAKARTA - Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah akan tetap disalurkan di tengah efisiensi anggaran tahun ini. Berikut ini kriteria guru penerimanya.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan, tunjangan guru non PNS di bawah Kemenag itu akan disalurkan bertahap. Ini menjadi wujud kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca juga: Kemenag Pastikan Program PPG PAI di Sekolah Tidak Disetop



Dia menjelaskan, insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. "Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (16/2/2025).

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif



Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menjelaskan, juknis pemberian tunjangan tersebut saat ini masih disiapkan oleh Kemenag.

Kriteria guru penerima tunjangan insentif salah satunya adalah tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Baca juga: Animo Tinggi, Pendaftar Madrasah Aliyah Negeri Unggulan Tembus 37 Ribu

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!