PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Jum'at, 18 April 2025 - 21:08 WIB
Guru Besar UIN Jakarta ini menambahkan bahwa pemberian TPG memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
“Manfaatnya sangat nyata dirasakan guru. TPG mendorong guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan tersebut untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi demi memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Bagi guru yang sudah menerima TPG, tunjangan ini memberikan rasa dihargai atas keahlian yang dimiliki, yang pada akhirnya meningkatkan dedikasi dalam proses mengajar.
Unifah menegaskan, kombinasi antara guru yang kompeten dan termotivasi akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Ia juga menambahkan, TPG memberikan manfaat ganda yaitu meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru, dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi guru, yang secara langsung berdampak pada semangat kerja mereka di ruang kelas.
“Manfaatnya sangat nyata dirasakan guru. TPG mendorong guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan tersebut untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi demi memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Bagi guru yang sudah menerima TPG, tunjangan ini memberikan rasa dihargai atas keahlian yang dimiliki, yang pada akhirnya meningkatkan dedikasi dalam proses mengajar.
Unifah menegaskan, kombinasi antara guru yang kompeten dan termotivasi akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Ia juga menambahkan, TPG memberikan manfaat ganda yaitu meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru, dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi guru, yang secara langsung berdampak pada semangat kerja mereka di ruang kelas.
Lihat Juga :