5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Minggu, 04 Mei 2025 - 15:01 WIB
Haji merupakan rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), haji juga bermakna sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Makkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada yang disebut rukun haji. Rukun haji tersebut adalah ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, tahalul, dan tertib. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
1. Ihram: dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Makkah); suci. Makna lainnya adalah meniatkan dan melakukan pekerjaan untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah.
2. Wukuf: salah satu rukun ibadah haji dengan berdiam (hadir) di Arafah yang waktunya dimulai saat tenggelamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir pada saat terbitnya fajar di tanggal 10 Zulhijah.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada yang disebut rukun haji. Rukun haji tersebut adalah ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, tahalul, dan tertib. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
5 istilah seputar haji
1. Ihram: dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Makkah); suci. Makna lainnya adalah meniatkan dan melakukan pekerjaan untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah.
2. Wukuf: salah satu rukun ibadah haji dengan berdiam (hadir) di Arafah yang waktunya dimulai saat tenggelamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir pada saat terbitnya fajar di tanggal 10 Zulhijah.
Lihat Juga :