Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti
Rabu, 14 Mei 2025 - 10:01 WIB
Lulusan program Diploma IV (D4) ini akan langsung diangkat menjadi CPNS dengan golongan IIIc (Penata) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.01/2020.
Sementara itu, lulusan program lama Diploma III (D3) PKN STAN akan diangkat sebagai CPNS dengan golongan IIc (Pengatur). Kedua golongan ini berada di level menengah atas dalam struktur PNS dan memiliki potensi kenaikan pangkat serta penghasilan secara berkala.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok untuk CPNS lulusan PKN STAN:
Gaji CPNS Golongan IIc (D3): Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200
Gaji CPNS Golongan IIIc (D4): Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200
Namun, itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan, terutama tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin paling rendah di Kementerian Keuangan dimulai dari Rp 2.575.000 per bulan. Jumlah tersebut bisa meningkat sesuai jabatan dan kelas jabatan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan awal lulusan PKN STAN yang bekerja sebagai CPNS di Kemenkeu bisa mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung penempatan dan posisi.
Sementara itu, lulusan program lama Diploma III (D3) PKN STAN akan diangkat sebagai CPNS dengan golongan IIc (Pengatur). Kedua golongan ini berada di level menengah atas dalam struktur PNS dan memiliki potensi kenaikan pangkat serta penghasilan secara berkala.
Rincian Gaji Lulusan PKN STAN
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok untuk CPNS lulusan PKN STAN:
Gaji CPNS Golongan IIc (D3): Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200
Gaji CPNS Golongan IIIc (D4): Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200
Namun, itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan, terutama tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin paling rendah di Kementerian Keuangan dimulai dari Rp 2.575.000 per bulan. Jumlah tersebut bisa meningkat sesuai jabatan dan kelas jabatan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan awal lulusan PKN STAN yang bekerja sebagai CPNS di Kemenkeu bisa mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung penempatan dan posisi.
Lihat Juga :