Kebijakan Imigrasi AS Ancam Mahasiswa Indonesia di Harvard, LPDP Gerak Cepat

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:44 WIB
LPDP dan Kemendiktisaintek gerak cepat untuk melindungi mahasiswa Indonesia di Harvard University. Foto/X/@LucasSa56947288.
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat telah mencabut hak Harvard University dalam menerbitkan visa pelajar F1 dan J1, sehingga memicu gugatan hukum dari pihak kampus. Kebijakan ini mengancam status hukum para mahasiswa asing, termasuk kemungkinan pemindahan ke institusi lain.

Namun, pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut, memberikan angin segar bagi mahasiswa asing, termasuk para awardee LPDP, untuk tetap melanjutkan kuliah seperti biasa.



Baca juga: Siapa Nama Samaran Putri Presiden China Selama Kuliah di Universitas Harvard?

Situasi Mahasiswa LPDP di Harvard

Mengutip laman resmi LPDP, Selasa (3/2025), tercatat sebanyak 46 mahasiswa penerima beasiswa LPDP saat ini tengah menempuh pendidikan di Harvard, di mana 23 di antaranya akan segera menyelesaikan studi dan kembali ke Tanah Air.

Meski ada penangguhan kebijakan, LPDP tetap waspada dan terus memantau perkembangan hukum yang dapat berdampak pada para mahasiswa. Imbauan telah dikeluarkan agar awardee tidak keluar wilayah Amerika Serikat guna menghindari risiko perubahan status visa.

Baca juga: Profil Xi Mingze: Jejak Senyap Putri Tunggal Presiden China dari Harvard hingga Balik Tembok Kekuasaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!