Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Senin, 09 Juni 2025 - 17:18 WIB
Baca juga: Dirjen GTK: Guru Sekolah Rakyat akan Diseleksi dari Lulusan PPG
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Baca juga: Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Baca juga: Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.
Persyaratan Berkas Pendaftaran
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
Lihat Juga :