Syarat IPK Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2 2025, Berapa untuk Jenjang Magister dan Doktor?

Senin, 07 Juli 2025 - 14:28 WIB
Parsial

2. Persyaratan IPK Beasiswa LPDP 2025



Jenjang Magister: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.

Jenjang Doktor: IPK minimal 3,25 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.

Khusus Magister tanpa IPK: Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

3. Skema Beasiswa Reguler

Magister: Maksimal pendanaan selama 24 bulan untuk program single, joint, atau double degree.

Doktor: Maksimal pendanaan selama 48 bulan untuk program single, joint, atau double degree.

Skema Double/Joint Degree mengacu pada Buku Panduan Program Double/Joint Degree LPDP 2025.

4. Ketentuan Pemilihan Perguruan Tinggi

Bagi yang memiliki LoA Unconditional:

Wajib memilih satu perguruan tinggi (dalam atau luar negeri) yang terdaftar dalam daftar PT tujuan LPDP.

Bagi yang belum memiliki LoA:

Harus memilih tiga perguruan tinggi (dalam/luar negeri) dari daftar PT tujuan LPDP dengan program studi serumpun.

Pemilihan PT di luar daftar LPDP:

Diperbolehkan memilih satu PT dan/atau program studi dengan syarat:

Mengunggah LoA Unconditional

Menyertakan bukti bahwa program tersebut dinilai unggul oleh:

Lembaga profesi atau

Lembaga pemeringkat dunia yang kredibel

Untuk perguruan tinggi dalam negeri di luar daftar LPDP:

Program studi harus terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!