Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:01 WIB
- Membimbing dan melatih murid

- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Tugas Guru Wali



Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.

Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru BK dan wali kelas.

Penetapan guru wali dilakukan dengan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia pada sekolah tersebut kecuali kepala satuan Pendidikan.

Guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain



Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain

Detail tugas tambahan lain yang bisa dihitung sebagai jam tatap muka:

1. Wali kelas

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

2. Pembina OSIS

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

3. Pembina ekstrakurikuler

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

4. Koordinator pengembangan kompetensi

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

5. Pengurus bursa kerja khusus (SMK)



Ketua: 2 jam tatap muka per minggu

Personil: 1 jam tatap muka per minggu

6. Guru piket

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!