PIP 2025 Belum Cair? Ini 7 Alasan Utama Dana Tak Kunjung Masuk Rekening
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:00 WIB
Bagi siswa yang baru pertama kali ditetapkan sebagai calon penerima, pencairan baru akan dilakukan setelah mereka masuk ke dalam SK Pemberian PIP dan rekening aktif. Jadi, mohon bersabar sampai proses ini selesai.
Bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak mengaktifkan rekening, dana yang seharusnya diterima akan otomatis dikembalikan ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran pemerintah.
Jika masuk dalam SK Nominasi, siswa wajib melakukan aktivasi rekening. Namun, jika nomor rekening pada SK Pemberian PIP tidak berubah, aktivasi ulang tidak perlu dilakukan.
Sebagai pengingat, berikut adalah jumlah dana PIP yang seharusnya diterima siswa sesuai jenjang pendidikan dan semester:
Semester Genap:
Kelas VI: Rp225.000
Kelas I, II, III, V: Rp450.000
Semester Gasal:
Kelas I: Rp225.000
Kelas II–VI: Rp450.000
Semester Genap:
Kelas IX: Rp375.000
Kelas VII & VIII: Rp750.000
Semester Gasal:
6. Dana Dikembalikan ke Kas Negara
Bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak mengaktifkan rekening, dana yang seharusnya diterima akan otomatis dikembalikan ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran pemerintah.
7. Belum Aktivasi Rekening Baru
Jika masuk dalam SK Nominasi, siswa wajib melakukan aktivasi rekening. Namun, jika nomor rekening pada SK Pemberian PIP tidak berubah, aktivasi ulang tidak perlu dilakukan.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang dan Semester
Sebagai pengingat, berikut adalah jumlah dana PIP yang seharusnya diterima siswa sesuai jenjang pendidikan dan semester:
1. Jenjang SD/Sederajat
Semester Genap:
Kelas VI: Rp225.000
Kelas I, II, III, V: Rp450.000
Semester Gasal:
Kelas I: Rp225.000
Kelas II–VI: Rp450.000
2. Jenjang SMP/Sederajat
Semester Genap:
Kelas IX: Rp375.000
Kelas VII & VIII: Rp750.000
Semester Gasal:
Lihat Juga :