Ahli IPB Sebut Hewan Ini Jadi Kekayaan Hayati Indonesia Satu-Satunya di Dunia
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:00 WIB
Prof Harini menjelaskan bahwa badak jawa masuk dalam kategori critically endangered atau terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List. Spesies ini juga tercantum dalam Apendiks I CITES, sehingga dilarang keras untuk diperdagangkan karena jumlah populasinya yang sangat terbatas.
Baca juga: IPB Luncurkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Cetak Lulusan Siap Hadapi Masa Depan
Data terbaru dari Balai TNUK menunjukkan, populasi badak jawa saat ini diperkirakan hanya berkisar antara 87 hingga 100 ekor. Jumlah tersebut diperoleh melalui metode Model Spatial Count berdasarkan deteksi kehadiran badak di lokasi pengamatan.
Sebagai upaya pelestarian, sejak 2009 telah dikembangkan kawasan khusus bernama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) seluas 5.100 hektare di bagian selatan Gunung Honje dalam kawasan TNUK. Kawasan ini diperuntukkan bagi perluasan habitat dan pengembangbiakan intensif badak jawa.
Baca juga: Fakta Ilmiah Kenapa Ubi Cilembu Lebih Enak Jika Dipanggang
Baca juga: IPB Luncurkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Cetak Lulusan Siap Hadapi Masa Depan
Data terbaru dari Balai TNUK menunjukkan, populasi badak jawa saat ini diperkirakan hanya berkisar antara 87 hingga 100 ekor. Jumlah tersebut diperoleh melalui metode Model Spatial Count berdasarkan deteksi kehadiran badak di lokasi pengamatan.
Sebagai upaya pelestarian, sejak 2009 telah dikembangkan kawasan khusus bernama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) seluas 5.100 hektare di bagian selatan Gunung Honje dalam kawasan TNUK. Kawasan ini diperuntukkan bagi perluasan habitat dan pengembangbiakan intensif badak jawa.
Baca juga: Fakta Ilmiah Kenapa Ubi Cilembu Lebih Enak Jika Dipanggang
Lihat Juga :