Seleksi PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Lulus Jadi PPPK?
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB
Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Baca juga: 7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
Bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Persyaratan dan Bidang Studi
Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Baca juga: 7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
Bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Lihat Juga :