UI: Pakta Integritas yang Beredar di Mahasiswa Bukan Dokumen Resmi
Minggu, 13 September 2020 - 21:51 WIB
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menegaskan dokumen berjudul "Pakta Integritas" yang beredar di kalangan mahasiswa baru bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pimpinan UI.
"Dokumen berjudul Pakta Integritas yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia melalui siaran persnya, Minggu (13/9/2020).
Menurut dia, hal itu ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
"Setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya," tuturnya.( Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kritisi Pakta Integritas Mahasiswa UI )
Seperti diketahui, baru-baru ini ramai adanya kabar tentang kebijakan UI yang mewajibkan mahasiswa baru menandatangani pakta integritas. Pakta integritas tersebut menuai polemik karena di dalamnya juga mengatur larangan menggelar kegiatan yang tidak mendapatkan izin resmi dari pimpinan fakultas dan universitas.
Lalu adapula poin yang mengingatkan mahasiswa tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
Armelita menegaskan, pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
"Berita dan Siaran Pers resmi UI hanya diterbitkan oleh dan melalui Biro Humas dan KIP UI dengan menggunakan format yang resmi," katanya. ( Baca juga: UI Luncurkan S3 Kajian Stratejik dan Global, Pertama di Indonesia )
UI memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik dikalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
"Dokumen berjudul Pakta Integritas yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia melalui siaran persnya, Minggu (13/9/2020).
Menurut dia, hal itu ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
"Setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya," tuturnya.( Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kritisi Pakta Integritas Mahasiswa UI )
Seperti diketahui, baru-baru ini ramai adanya kabar tentang kebijakan UI yang mewajibkan mahasiswa baru menandatangani pakta integritas. Pakta integritas tersebut menuai polemik karena di dalamnya juga mengatur larangan menggelar kegiatan yang tidak mendapatkan izin resmi dari pimpinan fakultas dan universitas.
Lalu adapula poin yang mengingatkan mahasiswa tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
Armelita menegaskan, pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
"Berita dan Siaran Pers resmi UI hanya diterbitkan oleh dan melalui Biro Humas dan KIP UI dengan menggunakan format yang resmi," katanya. ( Baca juga: UI Luncurkan S3 Kajian Stratejik dan Global, Pertama di Indonesia )
UI memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik dikalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
(dam)
tulis komentar anda