Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Maksimal 30 September
Senin, 14 September 2020 - 08:50 WIB
Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi CORONA-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar. Terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui.
Pertama, pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. Mahasiswa diminta menyisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU.
Kemudian, pencairan berdasarkan analisa dari tim Keuangan beasiswa. Kahar mengatakan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, tapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat.
Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. "Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi sebesar 5 persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 (jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut.
Beasiswa juga dihentikan apabila mahasiswa selesai studi, meninggal dunia, dropout, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi. Selain itu, apabila tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. Mahasiswa diminta menyisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU.
Kemudian, pencairan berdasarkan analisa dari tim Keuangan beasiswa. Kahar mengatakan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, tapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat.
Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. "Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi sebesar 5 persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 (jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut.
Beasiswa juga dihentikan apabila mahasiswa selesai studi, meninggal dunia, dropout, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi. Selain itu, apabila tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :