Berapa Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 dan D3 di BGN? Segini Kisarannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:05 WIB
Menurut peraturan tersebut, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan.

- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!