Qodari Tegaskan Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan Penyandang Disabilitas
Selasa, 16 Desember 2025 - 23:22 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menghadiri Pentas Seni dan Bazar siswa-siswi SLB (Sekolah Luar Biasa) Ulaka Penca di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menghadiri Pentas Seni dan Bazar siswa-siswi SLB (Sekolah Luar Biasa) Ulaka Penca di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025. Qodari menyatakan, komitmen pemerintah terhadap pendidikan penyandang disabilitas sangat jelas.
Dalam sambutannya, Qodari merujuk pada penegasan Presiden Prabowo Subianto bahwa pembangunan nasional harus berangkat dari kemanusiaan dan keadilan sosial. "Itu salah satu kata kunci dari Pak Prabowo. Keadilan sosial. Tidak boleh ada warga negara yang tertinggal, termasuk saudara-saudara kita yang penyandang disabilitas," tegas Qodari.
Qodari memaparkan empat fokus utama yang dilihatnya dalam penanganan isu disabilitas. Fokus pertama yang disoroti adalah terkait pendidikan inklusif dan penguatan. Di sektor ini, Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti permasalahan pembiayaan, yakni gaji tenaga pendidikan (tendik) masih minim dan belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini terjadi karena adanya syarat bahwa untuk mendapatkan bantuan, institusi harus memiliki panti.
Baca Juga: Kemendikdasmen Libatkan 21 Kampus Negeri untuk Revitalisasi 155 SLB
Dalam sambutannya, Qodari merujuk pada penegasan Presiden Prabowo Subianto bahwa pembangunan nasional harus berangkat dari kemanusiaan dan keadilan sosial. "Itu salah satu kata kunci dari Pak Prabowo. Keadilan sosial. Tidak boleh ada warga negara yang tertinggal, termasuk saudara-saudara kita yang penyandang disabilitas," tegas Qodari.
Qodari memaparkan empat fokus utama yang dilihatnya dalam penanganan isu disabilitas. Fokus pertama yang disoroti adalah terkait pendidikan inklusif dan penguatan. Di sektor ini, Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti permasalahan pembiayaan, yakni gaji tenaga pendidikan (tendik) masih minim dan belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini terjadi karena adanya syarat bahwa untuk mendapatkan bantuan, institusi harus memiliki panti.
Baca Juga: Kemendikdasmen Libatkan 21 Kampus Negeri untuk Revitalisasi 155 SLB
Lihat Juga :